Hukum gundul atau botak atau mencukur
habis rambut kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk
tahallul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat
(kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan.
Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu
sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi,
maka dibolehkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam:
1- Menggundul habis
rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan.
Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al
Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Allah Ta’ala berfirman,
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu
pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman,
dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak
merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).
Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya. Begitu
pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada
yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun
menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh
karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,
{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ
اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ
؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }
“Ya Allah, ampunilah mereka yang
menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana
kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah,
ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya,
“Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih
bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para
sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar
memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan
sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas
umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari
Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka
menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara
memendekkan dan menggundul habis.
2- Menggundul rambut
kepala karena ada hajat atau kebutuhan seperti untuk tujuan berobat.
Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
(kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi
orang yang berihram yang pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun
boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Dan janganlah kalian mencukur
kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika
ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia
bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau
bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197).
Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu
mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah
rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama
tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang
miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama).
3- Menggundul karena
sebab ibadah dan zuhud bukan karena sedang haji atau umrah. Misalnya
yang dilakukan oleh sebagian orang yang ingin bertaubat dengan
menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau menggundul rambut
sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta Budha,
-pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul
sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai
menganggap afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul,
termasuk pula menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini
semua termasuk bid’ah yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu
tidak dianggap wajib atau sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak
pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang zuhud
dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini bid’ah itu sebagai suatu yang
wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu mengantarkan pada
ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya agama, tanda
taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan
seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah,
hanya sekedar mengikuti jalan setan.
4- Menggundul rambut
kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan
pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama,
untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya
makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua,
hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu
Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,
احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ
“Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’.
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan
membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut
kepala itu boleh.
Di masa silam, menggundul habis rambut
kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis
rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul
seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits
yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada
tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun
rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119).
Semoga bermanfaat.Sumber: http://rumaysho.com/umum/hukum-gundul-8180
0 Response to "Hukum Gundul Rambut Kepala"
Post a Comment